Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 13 Januari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Artikel Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di website pengadilan ini disajikan sebagai sumber resmi dan terpercaya bagi hakim, aparatur peradilan, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang membutuhkan akses cepat terhadap regulasi pidana terbaru di Indonesia. Melalui halaman ini, pengunjung dapat mengunduh teks undang-undang secara lengkap dan sistematis untuk memahami arah pembaruan hukum pidana nasional, termasuk perubahan jenis pidana, sistem pemidanaan, serta penyesuaian sanksi dalam rangka transisi dari KUHP lama ke KUHP baru, sehingga mendukung kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum, dan peningkatan kualitas penegakan hukum di lingkungan peradilan.

Selengkapnya...

Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan peraturan perundang-undangan terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 17 Desember 2025 di Jakarta dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi ini menjadi landasan hukum acara pidana nasional yang baru, membawa pembaruan mendasar dalam tata cara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sejalan dengan prinsip due process of law dan sistem peradilan pidana modern. Melalui halaman ini, masyarakat, aparatur penegak hukum, akademisi, dan praktisi dapat mengakses serta mengunduh teks resmi UU KUHAP 2025 dalam Bahasa Indonesia sebagai rujukan otoritatif guna menjamin kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum acara pidana, dan peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
 

Bebaskan Ketikan dari Kesalahan Penulisan

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Tipo atau saltik (salah ketik) adalah kekeliruan penulisan pada narasi sebuah teks. Tak jarang, kesalahan penulisan ini luput dari perhatian sehingga mereduksi kualitas penulisan. Tipo ini dapat mengakibatkan hasil tulisan terlihat tidak profesional atau bahkan mengubah makna kalimat.

Salah ketik dapat terjadi karena faktor kelalaian manusia (human error) atau karena fitur koreksi otomatis (auto correct) dalam aplikasi perangkat lunak. Contohnya adalah penulisan kata “hukum” yang diubah otomatis menjadi “hokum”. Jika menggunakan aplikasi Microsoft Word, Anda kini dapat terbebas dari tipo dengan menjalankan beberapa langkah singkat berikut:

  1. Mematikan Fitur AutoCorrect

AutoCorrect adalah salah satu fitur di Microsoft Word yang berfungsi untuk secara otomatis memperbaiki kesalahan ejaan maupun tata bahasa. Namun dalam teks berbahasa Indonesia, fitur ini justru sering kali menyebabkan terjadinya tipo. Maka dari itu, fitur AutoCorrect perlu dimatikan dengan mengeklik “File” pada pojok kiri atas > “More” > “Options” > “Proofing” > “AutoCorrect Options”.

Selengkapnya...

Pengamanan Aset atau Eksekusi Putusan? Langkah Penataan Penguasaan Aset Pemda Tanpa Hak

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi. 

Pengamanan aset daerah merupakan fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika aset milik pemerintah daerah (Pemda) dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum. Situasi ini menimbulkan potensi kerugian negara, menghambat pemanfaatan aset bagi kepentingan publik, serta berisiko menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, tindakan pengamanan diperlukan, bukan sebagai eksekusi perdata, tetapi sebagai langkah administratif dan yuridis untuk memastikan aset kembali berada di bawah penguasaan pemilik yang sah.

Berdasarkan Pasal PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan sah lainnya. Dalam Pasal 42-45 bentuk pengamanan BMD terbagi menjadi:

  1. Aspek administratif: Pengamanan aspek ini yaitu menatausahakan BMD dalam rangka mengamankan BMD dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMD seperti sertifikat tanah, akta jual beli, keputusan panitia pengadaan tanah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, izin mendirikan bangunan, berita acara serah terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya. Pengamanan secara administratif meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  2. Aspek fisik: Dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Terkait tanah misalnya masih ada tanah BMD yang diibiarkan begitu saja sehingga terlihat seperti tanah terlantar. Ini sangat riskan sekali karena bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan atau mendirikan bangunan tanpa seizin atau sepengetahuan pengguna barang.
  3. Aspek hukum: Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar BMD terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMN misalnya sertifikat hak pakai untuk tanah, IMB untuk bangunan, STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan. Selain itu upaya hukum melalui tuntutan ganti rugi maupun upaya hukum lain melalui litigasi maupun non litigasi dapat ditempuh misalnya terhadap tanah dan atau bangunan yang disengketakan atau diambil alih pihak lain.

Selengkapnya...

Penyikapan Hakim terhadap Konsep Monoistis atau Dualistis KUHP Nasional

Oleh: Bayu Akbar Wicaksono (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Latar Belakang
Reformasi hukum pidana nasional melalui pengesahan KUHP Nasional pada tahun 2022 dan pengundangannya sebagai undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu isu mendasar dalam hukum pidana adalah relasi antara perbuatan pidana (strafbaar feit) dan pertanggungjawaban pidana (schuld), yang tercermin dalam dua konsep besar yaitu monoistis dan dualistis. Buku I KUHP Nasional, sebagai fondasi umum sistem pemidanaan baik di dalam maupun di luar KUHP Nasional, memunculkan pertanyaan penting: apakah Indonesia kini secara tegas menganut salah satu dari kedua konsep tersebut, atau justru menggabungkan keduanya? Kajian ini menelusuri eksistensi dan implikasi kedua konsep tersebut dalam Buku I KUHP Nasional, yang relevan dengan tugas hakim dan aparat penegak hukum lainnya, mengingat pendekatan teori yang dianut akan memengaruhi cara pembuktian dalam praktik peradilan.

Selama ini, diakibatkan KUHP WvS (Wetboek van Strafrecht) tidak secara eksplisit menganut konsep monoistis atau dualistis, menimbulkan kerancuan konsepsi dan menciptakan keadaan dimana hakim cenderung menggunakan pendekatan yang berbeda-beda sesuai keyakinannya masing-masing.

Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai eksistensi konsep monoistis Dan Dualistis Pada Buku I KUHP Nasional, penulis menganggap perlu membatasi pembahasan pada rumusan masalah yaitu: Pertama, Apakah KUHP Nasional menganut konsep monoistis ataukah Dualistis? Dan mana Kedua, Bagaimana implikasi konsep tersebut bagi Hakim dalam memutus perkara ?. Penelitian ini pada pokoknya bertujuan untuk menganalisis konsep hubungan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh KUHP Nasional, sehingga didapatkan panduan yang jelas bagi hakim dalam melaksanakan tugasnya kelak saat KUHP Nasional telah berlaku, sehingga terjadi keseragaman pandangan dan analisis hakim dalam putusannya.

Selengkapnya...

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech