- Detail
-
Dibuat: Senin, 29 Desember 2025 16:21
-
Ditayangkan: Senin, 29 Desember 2025 16:21
-
Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Pengamanan aset daerah merupakan fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika aset milik pemerintah daerah (Pemda) dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum. Situasi ini menimbulkan potensi kerugian negara, menghambat pemanfaatan aset bagi kepentingan publik, serta berisiko menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, tindakan pengamanan diperlukan, bukan sebagai eksekusi perdata, tetapi sebagai langkah administratif dan yuridis untuk memastikan aset kembali berada di bawah penguasaan pemilik yang sah.
Berdasarkan Pasal PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan sah lainnya. Dalam Pasal 42-45 bentuk pengamanan BMD terbagi menjadi:
- Aspek administratif: Pengamanan aspek ini yaitu menatausahakan BMD dalam rangka mengamankan BMD dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMD seperti sertifikat tanah, akta jual beli, keputusan panitia pengadaan tanah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, izin mendirikan bangunan, berita acara serah terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya. Pengamanan secara administratif meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Aspek fisik: Dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Terkait tanah misalnya masih ada tanah BMD yang diibiarkan begitu saja sehingga terlihat seperti tanah terlantar. Ini sangat riskan sekali karena bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan atau mendirikan bangunan tanpa seizin atau sepengetahuan pengguna barang.
- Aspek hukum: Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar BMD terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMN misalnya sertifikat hak pakai untuk tanah, IMB untuk bangunan, STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan. Selain itu upaya hukum melalui tuntutan ganti rugi maupun upaya hukum lain melalui litigasi maupun non litigasi dapat ditempuh misalnya terhadap tanah dan atau bangunan yang disengketakan atau diambil alih pihak lain.
Selengkapnya...
- Detail
-
Dibuat: Selasa, 04 November 2025 23:21
-
Ditayangkan: Selasa, 04 November 2025 23:21
-
Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Bayu Akbar Wicaksono (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Latar Belakang
Reformasi hukum pidana nasional melalui pengesahan KUHP Nasional pada tahun 2022 dan pengundangannya sebagai undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu isu mendasar dalam hukum pidana adalah relasi antara perbuatan pidana (strafbaar feit) dan pertanggungjawaban pidana (schuld), yang tercermin dalam dua konsep besar yaitu monoistis dan dualistis. Buku I KUHP Nasional, sebagai fondasi umum sistem pemidanaan baik di dalam maupun di luar KUHP Nasional, memunculkan pertanyaan penting: apakah Indonesia kini secara tegas menganut salah satu dari kedua konsep tersebut, atau justru menggabungkan keduanya? Kajian ini menelusuri eksistensi dan implikasi kedua konsep tersebut dalam Buku I KUHP Nasional, yang relevan dengan tugas hakim dan aparat penegak hukum lainnya, mengingat pendekatan teori yang dianut akan memengaruhi cara pembuktian dalam praktik peradilan.
Selama ini, diakibatkan KUHP WvS (Wetboek van Strafrecht) tidak secara eksplisit menganut konsep monoistis atau dualistis, menimbulkan kerancuan konsepsi dan menciptakan keadaan dimana hakim cenderung menggunakan pendekatan yang berbeda-beda sesuai keyakinannya masing-masing.
Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai eksistensi konsep monoistis Dan Dualistis Pada Buku I KUHP Nasional, penulis menganggap perlu membatasi pembahasan pada rumusan masalah yaitu: Pertama, Apakah KUHP Nasional menganut konsep monoistis ataukah Dualistis? Dan mana Kedua, Bagaimana implikasi konsep tersebut bagi Hakim dalam memutus perkara ?. Penelitian ini pada pokoknya bertujuan untuk menganalisis konsep hubungan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh KUHP Nasional, sehingga didapatkan panduan yang jelas bagi hakim dalam melaksanakan tugasnya kelak saat KUHP Nasional telah berlaku, sehingga terjadi keseragaman pandangan dan analisis hakim dalam putusannya.
Selengkapnya...