Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Pasca regulasi ini resmi berlaku, terjadi perubahan signifikan terhadap prosedur panggilan konvensional yang diatur dalam HIR/RBg. Pertama, peran juru sita sebagai pejabat yang berwenang untuk menyampaikan relaas kini digantikan oleh petugas atau kurir ekspedisi. Untuk saat ini, Mahkamah Agung telah menjalin kesepakatan dengan PT Pos Indonesia sebagai penyedia jasa layanan pengiriman surat tercatat melalui perjanjian kerja sama tanggal 22 Mei 2024. Namun jika diperlukan, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 masih membuka ruang bagi pengadilan untuk berkolaborasi dengan alternatif vendor jasa pengiriman lain.


