Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 13 Januari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Meretas Disparitas

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 12 KUHP, pidana penjara waktu tertentu merentang dari yang paling singkat satu hari hingga paling lama dua puluh tahun. Besarnya diskresi ini menyebabkan kesenjangan yang sering kali disesalkan pada putusan pengadilan, yaitu variasi signifikan di antara para hakim dalam mengambil keputusan atas kejahatan yang sangat mirip dan/atau yang dilakukan oleh pelaku serupa [1]. Meskipun demikian, perbedaan penjatuhan hukuman atau disparitas pemidanaan sebenarnya adalah hal wajar karena hampir tidak ada kasus yang memang benar-benar sama. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika rentang perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara serupa sedemikian besar, sehingga menimbulkan ketidakadilan serta kecurigaan bagi masyarakat [2].

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terdapat sepuluh poin rumusan yang wajib ditaati hakim saat menjalankan tugas profesi maupun ketika menjalin hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Seluruh prinsip ini sebenarnya telah memberikan kerangka kerja serta kewajiban etis untuk menekan terjadinya disparitas. Meskipun demikian, rumusan kode etik yang bersifat normatif dan abstrak tidak serta merta dapat langsung menjadi jawaban praktis. Supaya dapat berjalan efektif, penerapan kode etik harus sinergis dengan peraturan yang lebih konkret. Studi ini akan menunjukkan bagaimana implementasi KEPPH dikontekstualisasikan dengan undang-undang hukum acara berserta regulasi Mahkamah Agung terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa integrasi antara kode etik dan instrumen hukum yang komplementer dapat menjadi solusi untuk meretas isu disparitas pemidanaan di Indonesia.

Selengkapnya...

Dasar Hukum Permohonan Akta Kematian

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

  1. Pasal 44 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pencatatan kematian dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
    “Kematian” adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi. Pihak yang berwenang menyatakan kematian adalah kepala rumah sakit, dokter/paramedis, kepala desa/lurah atau kepolisian.
  2. Pasal 65 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyatakan pencatatan kematian bagi Penduduk tidak terdaftar dalam kartu keluarga dan dalam database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
  3. Angka 3 huruf a Fatwa Panitera Mahkamah Agung Nomor: 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 menyatakan penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam kartu keluarga dan database kependudukan, maka untuk mendapatkan kepastian kematiannya memerlukan penetapan pengadilan.
  4. Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.12/932/Dukcapil tanggal 17 Januari 2018 menyatakan:
    a. Setiap kematian dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) tempat penduduk berdomisili, untuk diterbitkan kutipan akta kematian. Pencatatan/penerbitan kutipan kematian dilaksanakan dengan persyaratan, yaitu surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah dan/atau dari dokter/paramedis atau salinan penetapan pengadilan terhadap yang hilang atau tidak diketahui/tidak ditemukan jenazahnya serta fotokopi Kartu Keluarga.
    b. Terhadap pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama sekali terjadi serta tidak terdaftar sebagai penduduk berdasarkan KK dan database kependudukan, maka pencatatan kematiannya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data kematian tersebut. 

Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian dan Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum

Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.07-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian dan Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum menetapkan ketentuan mengenai pakaian dan atribut resmi yang wajib dikenakan oleh pejabat peradilan seperti hakim, jaksa, panitera, serta penasihat hukum selama berada di ruang sidang. Hakim dan jaksa diwajibkan mengenakan toga hitam lengkap dengan kalung jabatan, sementara penasihat hukum mengenakan toga khusus dengan kerah putih. Penggunaan atribut yang bersifat mencolok, mengandung simbol politik, atau tidak sesuai norma kesopanan dilarang demi menjaga netralitas dan profesionalitas ruang sidang.

File lengkap Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.07-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian dan Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum ini dapat diunduh/dibaca/di-dowload untuk keperluan akademik dan edukasi.

Dilema Pembuktian Delik Santet: Bagaimana Hukum Pidana Membuktikan yang Tak Kasat Mata?

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Di Oktober 2024 lalu, nama pemengaruh Ferry Irwandi ramai diperbincangkan warganet setelah mengunggah video Youtube berjudul Membongkar kebohongan Santet & Indigo. Di konten ini, Ferry mendeklarasikan tantangan terbuka bagi pihak mana pun yang mampu membuat dirinya merasakan efek santet. Ia bahkan menawarkan hadiah satu unit Toyota Alphard sebagai imbalan. Unggahan ini selanjutnya menimbulkan perdebatan dan diskusi di berbagai lini masa media sosial. Ditambah lagi, pembahasan mengenai metafisika seperti santet merupakan topik yang sensitif karena bersinggungan dengan ranah spiritual dan budaya lokal.

Santet, teluh, tenung, atau guna-guna adalah salah satu bentuk praktik supranatural yang telah melekat di sebagian kepercayaan masyarakat Indonesia. Melalui media gaib, praktisi santet dipercaya menguasai ilmu hitam yang mampu membuat orang lain jatuh sakit, menderita, bahkan meninggal dunia. Proses ritual santet juga kerap melibatkan penumbalan hewan, pengorbanan darah, rapalan mantra, pemanggilan roh atau jin, serta benda-benda seperti foto dan rambut target.

Bagi keturunan etnis Afrika yang tinggal di New Orleans, berkembang keyakinan yang mirip dengan mitos santet di Indonesia. Kepercayaan ini berakar dari tradisi spiritual di Afrika dan Haiti yang dibawa oleh nenek moyang mereka saat menjadi budak di Amerika Serikat. Mereka meyakini bahwa boneka Voodoo serta boneka lilin dapat menjadi medium untuk mengirim kutukan, penyakit, bahkan maut untuk orang lain.[1]

Selengkapnya...

Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang

Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1983 mengatur tata tertib persidangan dan tata ruang sidang untuk menciptakan proses peradilan yang tertib, berwibawa, dan efisien. Ketentuan ini mencakup kewajiban semua pihak yang hadir di ruang sidang untuk bersikap sopan, berpakaian rapi, serta menaati perintah majelis hakim. Dilarang membawa senjata, merekam tanpa izin, atau melakukan tindakan yang mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur posisi tempat duduk hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, dan pengunjung. Tujuannya adalah menjamin keteraturan dan menghormati asas keadilan dalam setiap persidangan. Penyebutan bagi hakim, penuntut umum dalam persidangan adalah yang terhormat "Saudara Hakim" yang terhormat "Saudara Penuntut Umum". 

File lengkap Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang ini dapat diunduh/dibaca/di-dowload untuk keperluan akademik dan edukasi.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech