Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Meretas Disparitas
- Detail
- Dibuat: Senin, 22 September 2025 22:53
- Ditayangkan: Senin, 22 September 2025 22:53
- Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 12 KUHP, pidana penjara waktu tertentu merentang dari yang paling singkat satu hari hingga paling lama dua puluh tahun. Besarnya diskresi ini menyebabkan kesenjangan yang sering kali disesalkan pada putusan pengadilan, yaitu variasi signifikan di antara para hakim dalam mengambil keputusan atas kejahatan yang sangat mirip dan/atau yang dilakukan oleh pelaku serupa [1]. Meskipun demikian, perbedaan penjatuhan hukuman atau disparitas pemidanaan sebenarnya adalah hal wajar karena hampir tidak ada kasus yang memang benar-benar sama. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika rentang perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara serupa sedemikian besar, sehingga menimbulkan ketidakadilan serta kecurigaan bagi masyarakat [2].
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terdapat sepuluh poin rumusan yang wajib ditaati hakim saat menjalankan tugas profesi maupun ketika menjalin hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Seluruh prinsip ini sebenarnya telah memberikan kerangka kerja serta kewajiban etis untuk menekan terjadinya disparitas. Meskipun demikian, rumusan kode etik yang bersifat normatif dan abstrak tidak serta merta dapat langsung menjadi jawaban praktis. Supaya dapat berjalan efektif, penerapan kode etik harus sinergis dengan peraturan yang lebih konkret. Studi ini akan menunjukkan bagaimana implementasi KEPPH dikontekstualisasikan dengan undang-undang hukum acara berserta regulasi Mahkamah Agung terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa integrasi antara kode etik dan instrumen hukum yang komplementer dapat menjadi solusi untuk meretas isu disparitas pemidanaan di Indonesia.


