Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 13 Januari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi. 

KTP atau kartu tanda penduduk merupakan suatu bentuk bukti diri berupa identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Di Indonesia, “instansi pelaksana” yang bertugas untuk menerbitkan KTP adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KTP wajib untuk dimiliki seluruh warga negara Indonesia beserta orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, selama memenuhi syarat usia 17 tahun atau telah kawin/pernah kawin.
 
Setelah penduduk memiliki KTP, terkadang terjadi kekeliruan pencatatan identitas yang mengakibatkan penduduk mengalami kesulitan mengurus administrasi kependudukan. Jika situasi ini terjadi, bagaimana cara untuk mengoreksi kekeliruan tersebut? Apakah penduduk mesti terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan?
 

Pembetulan
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hanya ada dua nomenklatur yang berhubungan dengan koreksi atau revisi pada dokumen kependudukan, yakni pembetulan dan perubahan. “Pembetulan” merupakan prosedur administratif jika terjadi kekeliruan penulisan redaksional pada KTP. Yang dimaksud dengan “kesalahan tulis redaksional” misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka. Contohnya jika nama yang benar adalah “Romi”, akan tetapi ditulis sebagai “Romy” atau “Robi”. Ilustrasi lainnya misal tanggal lahir yang benar ialah tanggal “3”, akan tetapi yang tercantum adalah tanggal “30”. 

Proses pembetulan KTP diatur pada Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagai berikut:
  1.  Penduduk menyiapkan dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan KTP yang akan dibetulkan. Berdasarkan Pasal 6 huruf a Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dokumen autentik yang dimaksud dapat berupa akta kelahiran atau ijazah;
  2. Penduduk datang ke Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia untuk mengajukan permohonan pembetulan KTP;
  3. Petugas Disdukcapil melaksanakan proses pembetulan nama pada KTP;
  4. Petugas Disdukcapil menerbitkan KTP baru, sekaligus menarik KTP lama.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembetulan KTP tidak mensyaratkan dokumen penetapan dari pengadilan. Pembetulan ini dapat dilaksanakan oleh Disdukcapil berdasarkan prinsip contrarius actus. Artinya, pejabat berwenang untuk membatalkan, mengubah, mengganti, atau mencabut dokumen yang dibuatnya. Namun sayangnya, terkadang ada oknum yang justru mengarahkan penduduk untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan izin perbaikan/pembetulan/perubahan nama ke pengadilan negeri. Padahal dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan, pengadilan negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila ada regulasi yang mengatur. Karena seluruh undang-undang maupun peraturan menteri tidak memberi kewenangan bagi pengadilan untuk membetulkan nama, maka sekali lagi ditegaskan: pembetulan KTP sama sekali tidak memerlukan penetapan pengadilan. Konsekuensinya, hakim harus menjatuhkan putusan tolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pembetulan nama tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk).
 
Di lapangan, memang ada pengadilan yang tetap mengabulkan permohonan pembetulan KTP dengan alasan supaya tidak menyulitkan pemohon. Namun risikonya, kondisi ini akan menyebabkan permohonan terus berdatangan dan pada akhirnya justru dianggap sebagai prosedur yang sesuai aturan. Akibatnya, masyarakat luas akan menanggung beban biaya dan sumber daya lain yang diperlukan untuk mengajukan permohonan. Padahal, pembetulan KTP seharusnya diselesaikan dengan mekanisme yang jauh lebih singkat dan sederhana melalui mekanisme administratif di Disdukcapil. Sebagai langkah pencegahan, diperlukan inisiatif dari pengadilan untuk menyelenggarakan komunikasi dan dialog dengan Disdukcapil, sehingga tercipta kesatuan persepsi mengenai layanan pembetulan data bagi masyarakat.
 
Perubahan 
Di samping “pembetulan”, nomenklatur selanjutnya yang berhubungan dengan nama penduduk adalah “perubahan”. Perubahan terjadi jika penduduk hendak mengubah nama di luar alasan kekeliruan redaksional. Misalnya orang tua hendak mengubah nama anaknya dari semula "Nikita Willy" menjadi "Nur Widya", supaya lebih cocok dengan karakter atau harapan yang diinginkan. Jika dibandingkan dengan pembetulan, perubahan nama harus selalu didahului dengan perubahan pada kutipan akta pencatatan sipil, dalam hal ini adalah kutipan akta kelahiran.
 
Menurut Pasal 52 ayat (1) undang-undang tentang administrasi kependudukan, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selain itu, Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil juga menyatakan pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan dokumen berupa: a) salinan penetapan pengadilan negeri; b) kutipan akta pencatatan sipil; c) kartu keluarga; d) KTP-el; dan e) dokumen perjalanan bagi orang asing. Karena telah ditentukan dalam undang-undang beserta peraturan presiden, maka dalam kondisi ini, pengadilan negeri berwenang untuk mengadili permohonan perubahan nama penduduk.
 
Secara ringkas, mekanisme perubahan nama penduduk adalah sebagai berikut:
  1. Penduduk mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan negeri sesuai tempat tinggal pemohon. Untuk membuktikan dalilnya, pemohon juga perlu menyiapkan alat bukti berupa saksi dan surat;
  2. Jika permohonan disetujui, pengadilan negeri kemudian menerbitkan penetapan yang mengabulkan permohonan;
  3. Penduduk wajib melaporkan penetapan perubahan nama kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak menerima salinan penetapan pengadilan negeri;
  4. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  5. Kutipan akta kelahiran yang telah dilengkapi dengan catatan pinggir selanjutnya dapat dijadikan sebagai dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan nama pada KTP.
Prosedur teknis perubahan elemen data KTP diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Menurut beleid ini, terdapat tiga jenis perubahan elemen data yang memerlukan penetapan pengadilan, yaitu: 1) jenis kelamin; 2) status perkawinan; serta 3) tempat dan tanggal lahir. Contoh: pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah jenis kelamin yang semula laki-laki menjadi perempuan. Setelah pengadilan menerbitkan penetapan, pemohon lalu melampirkan salinan penetapan tersebut sebagai syarat untuk mengubah elemen data jenis kelamin. Dalam ilustrasi tersebut, pemohon tidak perlu mengajukan penetapan izin penyesuaian data KTP secara terpisah, karena hal ini merupakan prosedur administratif yang tidak memerlukan penetapan pengadilan. Berdasarkan penetapan pengadilan sebelumnya, Disdukcapil kemudian mencatat perubahan elemen melalui SIAK dan menerbitkan KTP baru.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech