Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Pembetulan
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hanya ada dua nomenklatur yang berhubungan dengan koreksi atau revisi pada dokumen kependudukan, yakni pembetulan dan perubahan. “Pembetulan” merupakan prosedur administratif jika terjadi kekeliruan penulisan redaksional pada KTP. Yang dimaksud dengan “kesalahan tulis redaksional” misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka. Contohnya jika nama yang benar adalah “Romi”, akan tetapi ditulis sebagai “Romy” atau “Robi”. Ilustrasi lainnya misal tanggal lahir yang benar ialah tanggal “3”, akan tetapi yang tercantum adalah tanggal “30”.
- Penduduk menyiapkan dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan KTP yang akan dibetulkan. Berdasarkan Pasal 6 huruf a Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dokumen autentik yang dimaksud dapat berupa akta kelahiran atau ijazah;
- Penduduk datang ke Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia untuk mengajukan permohonan pembetulan KTP;
- Petugas Disdukcapil melaksanakan proses pembetulan nama pada KTP;
- Petugas Disdukcapil menerbitkan KTP baru, sekaligus menarik KTP lama.
- Penduduk mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan negeri sesuai tempat tinggal pemohon. Untuk membuktikan dalilnya, pemohon juga perlu menyiapkan alat bukti berupa saksi dan surat;
- Jika permohonan disetujui, pengadilan negeri kemudian menerbitkan penetapan yang mengabulkan permohonan;
- Penduduk wajib melaporkan penetapan perubahan nama kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak menerima salinan penetapan pengadilan negeri;
- Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
- Kutipan akta kelahiran yang telah dilengkapi dengan catatan pinggir selanjutnya dapat dijadikan sebagai dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan nama pada KTP.


