Menyingkap Tabir Sidang Tertutup dalam Acara Pidana
- Detail
- Dibuat: Rabu, 22 Oktober 2025 15:12
- Ditayangkan: Rabu, 22 Oktober 2025 15:12
- Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Pembebanan Biaya Pemeriksaan Setempat terhadap Beberapa Objek
- Detail
- Dibuat: Minggu, 19 Oktober 2025 14:19
- Ditayangkan: Minggu, 19 Oktober 2025 14:19
- Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
- Berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 1994 tentang Biaya Administrasi jo. SK Dirjen Badilum Nomor 1269/DJU/PS.01/12/2021, besaran biaya pemeriksaan setempat (PS) merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
- Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil seperti PS merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
- Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
2) pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. - Ketentuan:
1) Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi;
2) Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat;
3) Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat);
4) Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost; - Karena satuan biaya yang digunakan dalam sewa kendaraan di PMK adalah "per hari", maka pelaksanaan PS di lebih dari satu objek tetap dihitung satu biaya, selama bisa dilaksanakan pada satu hari yang sama. Contoh: hakim melaksanakan PS terhadap lima rumah objek sengketa yang letaknya berdekatan. Karena bisa dilakukan dalam satu hari, maka biaya pemeriksaannya cukup dibebankan untuk sehari. Namun, apabila letaknya berjauhan yang mengakibatkan pelaksanaan PS harus dilaksanakan di dua hari yang berbeda, maka total biaya PS dibebankan untuk dua hari. Dalam menentukan teknis pelaksanaan PS, hakim harus memperhatikan asas biaya ringan agar biayanya tidak terlalu membebani pihak.
Sikap Tubuh Terdakwa saat Amar Putusan Diucapkan
- Detail
- Dibuat: Selasa, 14 Oktober 2025 11:59
- Ditayangkan: Selasa, 14 Oktober 2025 11:59
- Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
KUHAP sama sekali tidak mengatur sikap tubuh terdakwa saat hakim mengucapkan putusan. Namun, dalam sidang pidana di peradilan negeri, kadang terdakwa diperintahkan berdiri dari kursinya ketika amar putusan dibacakan. Kemungkinan, praktik ini berasal dari aturan Pasal 144 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi tersebut menyatakan bahwa hakim ketua memerintahkan oditur supaya membacakan surat dakwaan dengan berdiri dan memerintahkan terdakwa supaya berdiri dalam keadaan sikap sempurna. Tetapi, perlu diingat ketentuan ini tidak diatur dalam KUHAP. Lagipula, jika terdakwa tiba-tiba mengalami kondisi medis seperti serangan jantung karena terkejut dengan hasil putusan, maka risiko kepala terdakwa membentur lantai tentu sangat tinggi. Oleh karena itu, hakim sebaiknya cukup membiarkan terdakwa duduk di tempatnya saat diktum putusan dibacakan, demi melindungi keselamatan terdakwa itu sendiri.
Sumber: Romi Hardhika. Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Praktik Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri: Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. 2024, hlm. 113.
Apakah Keadilan Restoratif Berlaku dalam Kejahatan Tanpa Korban?
- Detail
- Dibuat: Selasa, 14 Oktober 2025 13:22
- Ditayangkan: Selasa, 14 Oktober 2025 13:22
- Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Perma Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pengecualian penerapan keadilan restoratif, yakni jika korban/terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa, dan terdakwa mengulangi tindak pidana. Di samping tiga poin pembatasan ini, penerapan keadilan restoratif juga tidak berlaku dalam kejahatan tanpa korban (victimless crime). Istilah ini merujuk pada perbuatan yang tidak secara langsung menimbulkan kerugian pribadi atau properti orang lain. Contoh kejahatan tanpa korban misalnya perjudian, prostitusi, menguasai zat terlarang seperti mariyuana dalam jumlah kecil, dan mabuk di tempat umum (Gardner & Anderson, 2013:16). Berdasarkan karakteristik tersebut, tindak pidana tanpa korban termasuk dalam kategori mala prohibitia, artinya perbuatan yang menjadi delik hanya karena semata-mata ditentukan oleh undang-undang. Walau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral universal, akan tetapi delik mala prohibitia tetap dipidana disebabkan masyarakat menilai perbuatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan publik (Scheb & Scheb II, 2011:9).
Terdapat dua alasan mengapa kejahatan tanpa korban dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Pertama, salah satu tujuan utama keadilan restoratif adalah pemulihan kondisi korban berdasarkan asas konsensualitas. Di samping itu, judul bagian yang menentukan atau rubrica est lex pada Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi: “Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana yang Menimbulkan Korban”. Masih menurut beleid ini, korban didefinisikan setiap orang yang mengalami secara langsung penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Artinya, mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku terhadap tindak pidana yang tak secara langsung menimbulkan korban.
Kedua, kesepakatan perdamaian dan kesediaan untuk bertanggung jawab merupakan salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukuman. Dalam perkara kejahatan tanpa korban, tidak ada pihak korban yang bisa diajak untuk berdamai atau memberikan persetujuan atas suatu proses pemulihan. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif memang harus dikecualikan terhadap kejahatan tanpa korban karena tidak memenuhi prinsip dan mekanisme keadilan restoratif itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pendapat PBB bahwa pendekatan restoratif mungkin tidak terlalu diperlukan dalam kasus-kasus kejahatan yang tidak terlalu serius atau tanpa korban, sehingga pendekatan lain dapat digunakan.
Sumber: Romi Hardhika. Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Praktik Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri: Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. 2024, hlm. 44-45.
Interpretasi dan Analogi dalam Hukum Pidana (Terjemahan Interpretation and Analogy in Criminal Law — Wolfgang Naucke)
- Detail
- Dibuat: Senin, 13 Oktober 2025 23:17
- Ditayangkan: Senin, 13 Oktober 2025 23:17
- Ditulis oleh Romi Hardhika
INTERPRETASI DAN ANALOGI DALAM HUKUM PIDANA
(INTERPRETATION AND ANALOGY IN CRIMINAL LAW)
Wolfgang Naucke
1986
I. PENDAHULUAN
Saya ingin memulai dengan menceritakan sebuah kasus terkenal, bahkan mungkin hingga di luar Jerman Barat. Kasus ini terjadi pada tahun 1899, hampir tiga puluh tahun setelah Undang-Undang Hukum Pidana Reich Jerman diberlakukan. Pasal 2 ayat 1 dari Undang-Undang ini berisi ketentuan yang bersejarah: “Suatu tindakan dapat dihukum hanya jika hukumannya telah ditentukan dalam undang-undang sebelum tindakan tersebut terjadi.” Fakta-fakta dari perkara tahun 1899 adalah sebagai berikut: Seorang pria menyewa apartemen yang dilengkapi oleh listrik. Terdapat meteran pengukur jumlah arus listrik yang digunakan; namun, sang penyewa, seorang tukang yang cerdik, menyedot arus listrik sebelum mencapai meteran. Tuntutan pidana karena mencuri diajukan terhadapnya dan si penyewa sebagai terdakwa dinyatakan bersalah. Namun dalam proses upaya hukum, Reichsgericht (red: Mahkamah Agung Jerman periode 1879 - 1945), pengadilan tertinggi di Jerman pada saat itu, membebaskan terdakwa.
Pengadilan, dalam pertimbangan yang cermat dan agak kaku, menulis bahwa pencurian, menurut teks Pasal 242 Undang-Undang Hukum Pidana, hanya dapat dilakukan terhadap “benda”. Konsep benda, menurut pengadilan, merupakan subjek (untuk) (di-)interpretasi(-kan) dan interpretasi memerlukan pemahaman mengenai penggunaan bahasa dalam ilmu hukum. Pengadilan menilai bahwa “benda”, menurut konsep hukum Jerman dan Romawi, adalah objek fisik yang menempati tempat tertentu. Karena hukum terikat pada makna sejarah yuridis dari arti kata tersebut, listrik tidak bisa dianggap sebagai “benda” tetapi hanya merupakan arus yang mengalir.
Artikel Selanjutnya...
- Pemidanaan Berdasarkan Analogi dalam Hukum Pidana Nasional Sosialis (Terjemahan Punishment by Analogy in National Socialist Penal Law — Lawrence Preuss)
- Prinsip Analogi dalam Hukum Pidana Tiongkok-Soviet (Terjemahan The Principle of Analogy in Sino-Soviet Criminal Law — Dana Giovannetti)
- Undang-Undang yang Tidak Berkeadilan dan Hukum di-Atas-Undang-Undang (Terjemahan Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law – Gustav Radbruch)
- Penerapan Diagram Ishikawa dalam Menganalisis Judicial Compensation: Pendekatan Model 5M Terhadap Kemandirian Mengadili dan Kesejahteraan Profesi


