Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 13 Januari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Eksistensi Physical Evidence dalam Kisah Nabi Yusuf

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Dalam Al-Qur'an Surat Yusuf, diriwayatkan bahwa Nabi Yusuf pernah diajak berzina oleh istri majikannya yang bernama Zulaikha. Karena menolak, Nabi Yusuf lalu melarikan diri ke luar pintu. Zulaikha pun ikut berlari dan menarik bagian belakang baju Nabi Yusuf hingga terkoyak. Perbuatan tersebut diketahui oleh Al ‘Aziz, suami Zulaikha yang tengah berdiri di depan pintu. Namun, kala itu Zulaikha justru menuduh bahwa Nabi Yusuf mencoba merudapaksa dirinya. Karena tidak ada orang yang secara langsung melihat kejadian tersebut, salah seorang keluarga Zulaikha lalu berkata, “Jika baju gamisnya koyak di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang benar.” Setelah Al ‘Aziz memeriksa baju gamis Nabi Yusuf, ternyata bagian yang terkoyak adalah bagian belakang. Al ‘Aziz lalu berkata kepada Zulaikha, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu. Tipu dayamu benar-benar hebat.” 

Kisah QS Yusuf: 23-28 di atas menunjukkan eksistensi physical evidence pada periode sekitar 1.700 SM. Dalam kisah tersebut, tidak ada saksi mata atau eye witness yang secara langsung menyaksikan suatu peristiwa. Namun jika dilakukan rekonstruksi kejadian, jika Nabi Yusuf yang memaksa untuk berzina, maka seharusnya Zulaikha pasti akan melakukan perlawanan, salah satunya dengan cara mengoyak bagian depan baju Nabi Yusuf yang berhadapan secara langsung. Sebaliknya, apabila Zulaikha yang memaksa untuk berzina sedangkan Nabi Yusuf menolak, maka posisi Nabi Yusuf pasti akan memunggungi Zulaikha sehingga yang terkoyak adalah baju bagian belakang Nabi Yusuf. Kisah tersebut menjadi contoh bagaimana suatu perkara diputuskan berdasarkan physical evidence berupa letak koyakan pada baju.

Selengkapnya...

Menegakkan Praduga Tak Bersalah dalam Perkara Kekerasan Seksual

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Sebagai negara hukum, salah satu pilar fundamental dalam penegakan hukum itu sendiri adalah pemberlakuan asas praduga tak bersalah. Prinsip ini termaktub pada Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, kehadiran negara yang direpresentasikan oleh kejaksaan harus membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana melalui prosedur ketat acara pembuktian.

Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana dengan tingkat kompleksitas paling tinggi. Alasannya adalah karena kerap kali delik tersebut terjadi di ruang tertutup tanpa ada yang mengetahui selain pelaku dan korban. Padahal, hukum acara menentukan setidaknya harus ada minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang. Selain itu, penyintas kekerasan seksual dalam budaya patriarki juga sangat rentan dengan pandangan victim blaming (menyalahkan korban), menanggung rasa malu, dan mengalami secondary victimisation (viktimisasi sekunder).

Seiring kemajuan teknologi, media sosial menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mengungkap terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Pada bulan Januari 2023, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia adalah sejumlah 60,4% dari total populasi atau setara 167 juta orang. Dengan angka semasif itu, informasi yang disebarkan melalui media sosial sangat efektif meningkatkan atensi publik sekaligus memberi tekanan pada aparat untuk segera menindaklanjuti kebenarannya.

Selengkapnya...

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech