Eksistensi Physical Evidence dalam Kisah Nabi Yusuf
- Detail
- Dibuat: Rabu, 04 September 2024 17:27
- Ditayangkan: Rabu, 04 September 2024 17:27
- Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Dalam Al-Qur'an Surat Yusuf, diriwayatkan bahwa Nabi Yusuf pernah diajak berzina oleh istri majikannya yang bernama Zulaikha. Karena menolak, Nabi Yusuf lalu melarikan diri ke luar pintu. Zulaikha pun ikut berlari dan menarik bagian belakang baju Nabi Yusuf hingga terkoyak. Perbuatan tersebut diketahui oleh Al ‘Aziz, suami Zulaikha yang tengah berdiri di depan pintu. Namun, kala itu Zulaikha justru menuduh bahwa Nabi Yusuf mencoba merudapaksa dirinya. Karena tidak ada orang yang secara langsung melihat kejadian tersebut, salah seorang keluarga Zulaikha lalu berkata, “Jika baju gamisnya koyak di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang benar.” Setelah Al ‘Aziz memeriksa baju gamis Nabi Yusuf, ternyata bagian yang terkoyak adalah bagian belakang. Al ‘Aziz lalu berkata kepada Zulaikha, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu. Tipu dayamu benar-benar hebat.”
Kisah QS Yusuf: 23-28 di atas menunjukkan eksistensi physical evidence pada periode sekitar 1.700 SM. Dalam kisah tersebut, tidak ada saksi mata atau eye witness yang secara langsung menyaksikan suatu peristiwa. Namun jika dilakukan rekonstruksi kejadian, jika Nabi Yusuf yang memaksa untuk berzina, maka seharusnya Zulaikha pasti akan melakukan perlawanan, salah satunya dengan cara mengoyak bagian depan baju Nabi Yusuf yang berhadapan secara langsung. Sebaliknya, apabila Zulaikha yang memaksa untuk berzina sedangkan Nabi Yusuf menolak, maka posisi Nabi Yusuf pasti akan memunggungi Zulaikha sehingga yang terkoyak adalah baju bagian belakang Nabi Yusuf. Kisah tersebut menjadi contoh bagaimana suatu perkara diputuskan berdasarkan physical evidence berupa letak koyakan pada baju.


