- Detail
-
Dibuat: Senin, 16 Desember 2024 13:09
-
Ditayangkan: Senin, 16 Desember 2024 13:09
-
Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Pengadilan Negeri Andoolo membebaskan seorang guru honorer bernama Supriyani. Dalam surat dakwaan, Supriyani dituduh telah memukul salah seorang siswa didiknya di SDN 4 Baito. Walaupun telah membantah, akan tetapi kasus Supriyani terus bergulir hingga proses persidangan. Setelah melalui tahap pembuktian, penuntut umum menuntut Supriyani dengan tuntutan lepas. Menurut kejaksaan, perbuatan Supriyani tidak memiliki niat jahat (mens rea), meskipun seluruh unsur delik perlindungan anak telah terpenuhi.
Jauh sebelum kasus Supriyani mencuat, Mahkamah Agung juga pernah membebaskan guru bernama Aop Saopudin yang dituntut karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap siswanya. Pada tahun 2012, Terdakwa yang bekerja di SDN Panjalin Kidul V, Kabupaten Majalengka melaksanakan razia terhadap siswa laki-laki berambut gondrong. Ketika merazia Anak Korban, Terdakwa agak merenggut rambut dan mencukur di bagian sebelah kiri di atas depan telinga, sebelah kanan di atas telinga, serta bagian belakang dan bagian depan kepala. Menurut hasil pemeriksaan psikolog, perbuatan Terdakwa membuat Anak Korban mengalami “trauma psikis” sehingga mengakibatkan “ketakutan, menghindari lingkungan dan bersikap pasif”.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka menilai bahwa tindakan Terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Putusan ini lebih ringan dari requistoir yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Sama-sama tak puas dengan hasil putusan, Terdakwa dan penuntut umum lalu mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menjatuhkan putusan Nomor 226/PID/2013/- PT.BDG yang pada pokoknya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.
Upaya hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi yang tercatat dalam register Nomor 1554 K/PID/2013. Pada memori kasasi, penuntut umum mengajukan keberatan bahwa judex facti tidak cukup mempertimbangkan keterangan saksi, hasil asesmen psikologis, dan pendapat ahli. Selain itu, dampak perbuatan Terdakwa juga melahirkan tindak pidana lain, karena orang tua Anak Korban yang marah melakukan penyerangan terhadap Terdakwa. Akibatnya, orang tua Anak Korban turut dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Selengkapnya...