Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 13 Januari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Kriteria dan Pengecualian Upaya Perdamaian dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Hakim menerapkan keadilan restoratif apabila menerima perkara dengan salah satu syarat sebagai berikut:
    a. tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
    b. tindak pidana merupakan delik aduan;
    c. tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
    d. tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
    e. tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
  • Hakim tidak dapa menerapkan keadilan restoratif apabila menerima perkara dengan salah satu syarat sebagai berikut:
    a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
    b. terdapat Relasi Kuasa; atau
    c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Bagan alir penerapan keadilan restoratif:
    asa
  • Bentuk kesepakatan perdamaian dapat berupa:
    a. penggantian kerugian. Terdakwa memberikan kompensasi finansial atas kerugian yang timbul disebabkan kerusakan atau musnahnya properti, lenyapnya suatu barang, biaya perbaikan, keuntungan yang seharusnya diperoleh, nafkah pendapatan yang hilang, biaya perawatan medis, konsultasi psikologis, dll;
    b. pelaksanaan suatu perbuatan. Contoh dari bentuk kesepakatan ini adalah terdakwa meminta maaf kepada korban, mengakui seluruh kesalahan secara terbuka, memperbaiki kerusakan, dll;
    c. tidak melaksanakan suatu perbuatan. Contohnya seperti komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan pidana, menjauhi tempat tertentu, menghentikan aktivitas negatif, dan janji untuk tidak menghubungi atau menemui korban.

Indikator Gugatan Sederhana dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019

  • Kriteria gugatan sederhana:
  1. Materi gugatan sederhana adalah cedera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiel paling banyak Rp500 juta;
  2. Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  3. Penggugat dan tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Namun jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
  4. Pembuktian bersifat sederhana.
  • Pengecualian gugatan sederhana:
  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Sengketa hak atas tanah;
  3. Tempat tinggal/tempat diam tergugat tidak diketahui.
  • Panitera memeriksa syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma GS. Jika tidak sesuai, panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat;
  • Hakim yang ditunjuk menangani perkara memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma GS dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Terhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun.

Hak Mendisiplinkan (Tuchtrecht) sebagai Bentuk Perlindungan Profesi Guru

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Pengadilan Negeri Andoolo membebaskan seorang guru honorer bernama Supriyani. Dalam surat dakwaan, Supriyani dituduh telah memukul salah seorang siswa didiknya di SDN 4 Baito. Walaupun telah membantah, akan tetapi kasus Supriyani terus bergulir hingga proses persidangan. Setelah melalui tahap pembuktian, penuntut umum menuntut Supriyani dengan tuntutan lepas. Menurut kejaksaan, perbuatan Supriyani tidak memiliki niat jahat (mens rea), meskipun seluruh unsur delik perlindungan anak telah terpenuhi.

Jauh sebelum kasus Supriyani mencuat, Mahkamah Agung juga pernah membebaskan guru bernama Aop Saopudin yang dituntut karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap siswanya. Pada tahun 2012, Terdakwa yang bekerja di SDN Panjalin Kidul V, Kabupaten Majalengka melaksanakan razia terhadap siswa laki-laki berambut gondrong. Ketika merazia Anak Korban, Terdakwa agak merenggut rambut dan mencukur di bagian sebelah kiri di atas depan telinga, sebelah kanan di atas telinga, serta bagian belakang dan bagian depan kepala. Menurut hasil pemeriksaan psikolog, perbuatan Terdakwa membuat Anak Korban mengalami “trauma psikis” sehingga mengakibatkan “ketakutan, menghindari lingkungan dan bersikap pasif”.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka menilai bahwa tindakan Terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Putusan ini lebih ringan dari requistoir yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Sama-sama tak puas dengan hasil putusan, Terdakwa dan penuntut umum lalu mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menjatuhkan putusan Nomor 226/PID/2013/- PT.BDG yang pada pokoknya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.

Upaya hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi yang tercatat dalam register Nomor 1554 K/PID/2013. Pada memori kasasi, penuntut umum mengajukan keberatan bahwa judex facti tidak cukup mempertimbangkan keterangan saksi, hasil asesmen psikologis, dan pendapat ahli. Selain itu, dampak perbuatan Terdakwa juga melahirkan tindak pidana lain, karena orang tua Anak Korban yang marah melakukan penyerangan terhadap Terdakwa. Akibatnya, orang tua Anak Korban turut dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Selengkapnya...

Pengaburan Data Putusan dalam SK KMA No.: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

I. Jenis Perkara yang Dikaburkan

  1. Mengaburkan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam perkara:
    a. tindak pidana kesusilaan;
    b. tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga;
    c. tindak pidana yang menurut undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi; dan
    d. tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
  2. Mengaburkan identitas hakim, panitera sidang, jaksa penuntut umum, penyidik, saksi, dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme baik dalam keseluruhan isi putusan, SIP, dan sistem informasi lainnya yang digunakan Pengadilan.
  3. Mengaburkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
  4. Mengaburkan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara:
    a. perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
    b. pengangkatan anak;
    c. wasiat; dan
    d. perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
  5. Dalam hal terdapat perkara yang tidak disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 4, namun mengandung muatan pelanggaran kesusilaan, identitas pihak yang terkait dengan peristiwa pelanggaran tersebut dikaburkan.

II. Informasi Lain yang Dikaburkan

  1. nama dan nama alias;
  2. nomor induk kependudukan (NIK)/paspor;
  3. pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan; dan
  4. sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti.
  5. alamat dikaburkan dengan menuliskan Dati 2;
  6. nomor dokumen bukti surat dikaburkan;
  7. identitas ahli tidak perlu dikaburkan, kecuali dalam tindak pidana terorisme.

III. Cara Pengaburan Data

  1. Menghitamkan informasi dimaksud hingga tidak dapat terbaca, dalam hal pengaburan dilakukan terhadap naskah cetak (hard copy);
  2. Tidak menampilkan informasi yang dimaksud untuk publik pada SIP dan sistem informasi lainnya yang digunakan oleh pengadilan; atau
  3. Mengganti informasi yang dimaksud dengan istilah lain dalam naskah elektronik (soft copy), dengan tata cara sebagai berikut:


Ruang Tamu Terbuka sebagai Medium Mewujudkan Kode Etik Berperilaku Adil

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Salah satu miskonsepsi paling keliru dalam hukum acara adalah mengenai ide bahwa hakim sama sekali tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan. Hal ini menimbulkan kesan yaitu hakim di Indonesia merupakan subjek yang sangat eksklusif, artifisial, dan garib. Padahal di Amerika Serikat, terdapat suatu tahapan dalam tangkaian prosedur persidangan di mana hakim dapat bertemu dengan para pihak yang berperkara sebelum persidangan berlangsung secara informal. Agenda ini disebut dengan pretrial conference. Tujuan dari pretrial conference adalah untuk menetapkan hal-hal yang disepakati sehingga mempersempit pemeriksaan terhadap hal-hal yang dipersengketakan, mengungkapkan informasi yang diperlukan tentang saksi dan bukti, membuat permohonan, serta umumnya mengorganisir pengajuan permohonan, saksi, dan bukti (Gary A. Rabe, Richard D. Hartley, & Dean John Champion, 2017:358). 

Pada praktik acara pidana negara kita, komunikasi di luar sidang dapat digunakan untuk membahas segala masalah teknis yang tidak mungkin dibicarakan di dalam ruang sidang. Misalnya mengenai permohonan panggilan paksa, jumlah saksi yang akan dihadirkan, cara menghadirkan barang bukti, urgensi untuk melakukan pemeriksaan setempat, jadwal persidangan, pengamanan selama persidangan, prosedur restorative justice, atau hal-hal lain yang bersifat administratif. Namun, batasan masalah yang dilarang untuk dibahas adalah mengenai perihal substansi materi perkara.

Selengkapnya...

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech