Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 13 Januari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Nilai Sebuah Pengakuan Bersalah Terdakwa dan Pedoman Pemidanaan yang Terukur: Mengubah Fakta Menjadi Angka

Oleh: Yuzak Eliezer Setiawan (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Pendahuluan
Tujuan Pemidanaan pada KUHP 2023 telah bergeser: Ia menghukum kesalahan, namun selalu memberi ruang bagi pertobatan. Metafora tersebut dapat dilihat pada Pasal 51 huruf d KUHP 2023 yang menyatakan tujuan pemidanaan untuk menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Rumusan tersebut didasari pada philosophies of punishment yang bertujuan memulihkan keadaan (restoratif) [1]. Untuk mewujudkan tujuan pemidanaan, maka perlu diatur pedoman pemindaan / the guidelines of sentencing / Straftoemetingsleiddraad [2] Fungsinya, tidak lain adalah menghindari disparitas pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan rasional (rational sentencing) dan bukan berdasarkan diskresi hakim [3].

Pasal 54 KUHP 2023 mengatur 11 (sebelas) indikator yang harus diperhatikan hakim dalam menentukan jenis dan berat / ringan hukuman. Pada penelitian ini, akan dibahas satu indikator yaitu “Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana” (huruf f) yang diwujudkan dalam pengakuan bersalah Terdakwa. Indikator tersebut dipilih karena kerap atau sering digunakan dalam pertimbangan yang menentukan berat / ringan hukuman. Permasalahannya, apa parameter atau fakta untuk menilai sikap pelaku? Lalu, bagaimana nilai parameter tersebut diwujudkan dalam sebuah ‘angka pemidanaan’ sehingga berat/ringannya hukuman dapat diukur secara rasional dan tidak menimbulkan disparitas (unwarranted disparity)?

Selengkapnya...

Ragam Penghambat Pelaksanaan Surat Tercatat

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi. 

Relaas atau panggilan merupakan suatu akta otentik yang disampaikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang kepada pihak untuk hadir di persidangan. Menurut Pasal 390 HIR, pejabat berwenang yang bertugas untuk menyampaikan relaas adalah juru sita. Suatu relaas harus diterima oleh pihak yang dituju selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum persidangan. Kedua kriteria tersebut selanjutnya menjadi indikator penting untuk menentukan syarat sah dan patut suatu panggilan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka panggilan yang demikian menjadi cacat dan harus diulang kembali. Apabila batalnya suatu panggilan timbul karena kelalaian juru sita, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya panggilan beserta biaya acara yang batal.
 
Seiring dengan perkembangan zaman, Mahkamah Agung menilai prosedur panggilan tradisional dalam HIR/RBg sudah tidak dapat lagi dipertahankan. Maka dari itu, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam beleid ini, surat tercatat didefinisikan sebagai surat yang dialamatkan pada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima serta menyebutkan tanggal penerimaan. Metode ini dipandang sebagai solusi yang lebih praktis dan efisien untuk menanggulangi isu keterbatasan jumlah tenaga juru sita pengadilan.
 

Selengkapnya...

Koreksi Nama di KTP Tidak (Selalu) Memerlukan Penetapan Pengadilan

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi. 

KTP atau kartu tanda penduduk merupakan suatu bentuk bukti diri berupa identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Di Indonesia, “instansi pelaksana” yang bertugas untuk menerbitkan KTP adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KTP wajib untuk dimiliki seluruh warga negara Indonesia beserta orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, selama memenuhi syarat usia 17 tahun atau telah kawin/pernah kawin.
 
Setelah penduduk memiliki KTP, terkadang terjadi kekeliruan pencatatan identitas yang mengakibatkan penduduk mengalami kesulitan mengurus administrasi kependudukan. Jika situasi ini terjadi, bagaimana cara untuk mengoreksi kekeliruan tersebut? Apakah penduduk mesti terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan?
 

Selengkapnya...

Temukan Barang di Tempat Umum: Rezeki atau Sanksi?

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi. 

Pada tanggal 17 Oktober 2024, akun Tiktok @tvoneofficial merilis konten video berita mengenai penangkapan seorang pengemudi ojek daring di Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi reporter, pengemudi tersebut menemukan dompet di pinggir jalan berisi kartu ATM dan KTP yang tidak diketahui pemiliknya. Namun alih-alih melaporkan temuan ini, ia lalu pergi mencari mesin ATM dan memasukkan kombinasi PIN berupa tanggal lahir yang tercantum pada KTP. Tak disangka, spekulasi tersebut membuahkan hasil. Digit PIN yang dimasukkan ternyata tepat, mengakibatkan uang di dalam rekening ATM terkuras hingga Rp36 juta.
 
Konten ini selanjutnya menuai sekitar 8 ribu tanggapan di kolom komentar. Tak sedikit yang mengecam tindakan pengemudi ojek daring karena dianggap merugikan pemilik dompet. Namun yang menarik, sebagian komentar justru menjustifikasi perbuatan tersebut karena merasa barang temuan merupakan “rezeki” bagi si penemu. Menurut argumen kebanyakan akun, pelaku dianggap hanya menemukan barang secara kebetulan sehingga tidak bisa dianggap sebagai mencuri. Ada pula opini lain yang berpendapat perbuatan pengemudi ojek daring tidak keliru selama “bukan korupsi”. Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Bagaimana tindakan mengambil barang temuan dari perspektif hukum?
 

Selengkapnya...

Mengubah Data Paspor Tidak Memerlukan Penetapan Pengadilan

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi. 

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu. Dalam paspor, tercantum berbagai data identitas yang meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor.
 
Terkadang, terjadi perbedaan data identitas paspor dengan data pada dokumen kependudukan. Hal ini dapat terjadi terutama jika pengurusan paspor dilakukan melalui calo, sehingga pemegang paspor tidak langsung menyadari telah terjadi kekeliruan. Untuk mengoreksi kesalahan ini, pemegang paspor kerap kali diarahkan ke pengadilan negeri untuk mengajukan permohonan perubahan data. Apakah praktik ini sudah tepat?
 

Selengkapnya...

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech