Nilai Sebuah Pengakuan Bersalah Terdakwa dan Pedoman Pemidanaan yang Terukur: Mengubah Fakta Menjadi Angka
- Detail
- Dibuat: Senin, 03 November 2025 12:07
- Ditayangkan: Senin, 03 November 2025 12:07
- Ditulis oleh Romi Hardhika
Oleh: Yuzak Eliezer Setiawan (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Pendahuluan
Tujuan Pemidanaan pada KUHP 2023 telah bergeser: Ia menghukum kesalahan, namun selalu memberi ruang bagi pertobatan. Metafora tersebut dapat dilihat pada Pasal 51 huruf d KUHP 2023 yang menyatakan tujuan pemidanaan untuk menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Rumusan tersebut didasari pada philosophies of punishment yang bertujuan memulihkan keadaan (restoratif) [1]. Untuk mewujudkan tujuan pemidanaan, maka perlu diatur pedoman pemindaan / the guidelines of sentencing / Straftoemetingsleiddraad [2] Fungsinya, tidak lain adalah menghindari disparitas pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan rasional (rational sentencing) dan bukan berdasarkan diskresi hakim [3].
Pasal 54 KUHP 2023 mengatur 11 (sebelas) indikator yang harus diperhatikan hakim dalam menentukan jenis dan berat / ringan hukuman. Pada penelitian ini, akan dibahas satu indikator yaitu “Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana” (huruf f) yang diwujudkan dalam pengakuan bersalah Terdakwa. Indikator tersebut dipilih karena kerap atau sering digunakan dalam pertimbangan yang menentukan berat / ringan hukuman. Permasalahannya, apa parameter atau fakta untuk menilai sikap pelaku? Lalu, bagaimana nilai parameter tersebut diwujudkan dalam sebuah ‘angka pemidanaan’ sehingga berat/ringannya hukuman dapat diukur secara rasional dan tidak menimbulkan disparitas (unwarranted disparity)?


