Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.
Di Inggris, terdapat pepatah yang berbunyi “finders, keepers; losers weepers”. Secara harfiah, frasa tersebut berarti “yang menemukan, menyimpan; yang kalah menangis”. Dengan kata lain, siapa pun boleh mengklaim barang atau benda yang ia temukan tanpa perlu mengembalikannya ke pemilik asal. Di Skotlandia, ungkapan yang identik menyatakan possession is nine-tenths of the law atau penguasaan adalah sembilan per sepuluh dari hukum. Maknanya berarti siapa pun yang secara nyata menguasai benda fisik, maka hampir pasti ia adalah pemiliknya. Dalam konsep hukum perdata yang diadopsi dari Belanda, terdapat terminologi yang dikenal sebagai bezit, yakni keadaan memegang atau menikmati suatu benda seakan-akan objek itu adalah miliknya sendiri.


