Pemidanaan Berdasarkan Analogi dalam Hukum Pidana Nasional Sosialis (Terjemahan Punishment by Analogy in National Socialist Penal Law — Lawrence Preuss)
- Detail
- Dibuat: Senin, 13 Oktober 2025 23:07
- Ditayangkan: Senin, 13 Oktober 2025 23:07
- Ditulis oleh Romi Hardhika
PEMIDANAAN BERDASARKAN ANALOGIDALAM HUKUM PIDANA NASIONAL SOSIALIS
(PUNISHMENT BY ANALOGY IN NATIONAL SOCIALIST PENAL LAW)
Lawrence Preuss - Departemen Ilmu Politik, Universitas Michigan
Musim Semi 1936
Melalui undang-undang 28 Juni 1935, yang diserukan sebagai “sebuah tonggak pencapaian dalam perjalanan menuju hukum pidana Nasional Sosialis”, Pemerintahan Reich menyatakan bahwa:
Siapa pun melakukan tindakan yang dinyatakan hukum dapat dipidana atau layak dipidana berdasarkan ide fundamental dari hukum pidana dan suara rakyat (fundamental idea of a penal law and the sound perception of the people), akan dipidana. Jika tidak ada hukum pidana tertentu yang secara langsung dapat diberlakukan terhadap tindakan tersebut, maka akan dipidana berdasarkan hukum, ide dasar yang paling sesuai.
Dengan demikian prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege (red: tiada kejahatan, tiada pidana tanpa undang-undang), yang terdapat di awal Undang-Undang Pidana tahun 1871 dan termasuk di antara hak-hak dasar warga Jerman yang dijamin oleh Konstitusi Weimar, telah dihapus. Hukum baru ini memperbolehkan hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi tindakan yang, walaupun tidak tercantum sebagai delik oleh hukum tertulis, dianalogikan dengan delik yang dinyatakan dapat dipidana, asalkan tindakan tersebut dicemooh oleh akal budi (popular sense of right) dan oleh konsepsi hukum fundamental yang menjadi dasar pelarangan dalam undang-undang. Awalnya ditujukan sebagai perlindungan bagi seseorang dari penghakiman yang sewenang-wenang, prinsip nulla poena sine lege, diklaim telah menjadi “Magna Charta (dalam hukum) pidana.” Melalui undang-undang 28 Juni, Dr. Hans Frank (red: pengacara dan politisi Nazi) menyatakan, “suatu jalan telah ditutup yang, di satu sisi, memaksa hakim untuk membuat putusan formal-yuridis (formal-juristik) yang tidak berhubungan dengan kenyataan, dan, di sisi lain, memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum dengan manuver cerdik, dan untuk menghindari keadilan.”


