Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 13 Januari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Pemidanaan Berdasarkan Analogi dalam Hukum Pidana Nasional Sosialis (Terjemahan Punishment by Analogy in National Socialist Penal Law — Lawrence Preuss)

PEMIDANAAN BERDASARKAN ANALOGIDALAM HUKUM PIDANA NASIONAL SOSIALIS
(PUNISHMENT BY ANALOGY IN NATIONAL SOCIALIST PENAL LAW)

Lawrence Preuss - Departemen Ilmu Politik, Universitas Michigan

Musim Semi 1936

Melalui undang-undang 28 Juni 1935, yang diserukan sebagai “sebuah tonggak pencapaian dalam perjalanan menuju hukum pidana Nasional Sosialis”, Pemerintahan Reich menyatakan bahwa:

Siapa pun melakukan tindakan yang dinyatakan hukum dapat dipidana atau layak dipidana berdasarkan ide fundamental dari hukum pidana dan suara rakyat (fundamental idea of a penal law and the sound perception of the people), akan dipidana. Jika tidak ada hukum pidana tertentu yang secara langsung dapat diberlakukan terhadap tindakan tersebut, maka akan dipidana berdasarkan hukum, ide dasar yang paling sesuai.

Dengan demikian prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege (red: tiada kejahatan, tiada pidana tanpa undang-undang), yang terdapat di awal Undang-Undang Pidana tahun 1871 dan termasuk di antara hak-hak dasar warga Jerman yang dijamin oleh Konstitusi Weimar, telah dihapus. Hukum baru ini memperbolehkan hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi tindakan yang, walaupun tidak tercantum sebagai delik oleh hukum tertulis, dianalogikan dengan delik yang dinyatakan dapat dipidana, asalkan tindakan tersebut dicemooh oleh akal budi (popular sense of right) dan oleh konsepsi hukum fundamental yang menjadi dasar pelarangan dalam undang-undang. Awalnya ditujukan sebagai perlindungan bagi seseorang dari penghakiman yang sewenang-wenang, prinsip nulla poena sine lege, diklaim telah menjadi “Magna Charta (dalam hukum) pidana.” Melalui undang-undang 28 Juni, Dr. Hans Frank (red: pengacara dan politisi Nazi) menyatakan, “suatu jalan telah ditutup yang, di satu sisi, memaksa hakim untuk membuat putusan formal-yuridis (formal-juristik) yang tidak berhubungan dengan kenyataan, dan, di sisi lain, memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum dengan manuver cerdik, dan untuk menghindari keadilan.”

Selengkapnya...

Prinsip Analogi dalam Hukum Pidana Tiongkok-Soviet (Terjemahan The Principle of Analogy in Sino-Soviet Criminal Law — Dana Giovannetti)

Prinsip Analogi dalam Hukum Pidana Tiongkok-Soviet
(The Principle of Analogy in Sino-Soviet Criminal Law)

Dana Giovannetti

1984

I. Pendahuluan

“Analogi” adalah prinsip dari hukum pidana materiil yang memperbolehkan penghukuman terhadap terdakwa meskipun tidak ada aturan pidana. Jika perbuatan terdakwa dipandang berlawanan dengan aturan sosial-politik, maka dia dapat dinyatakan bersalah atas tindakan yang secara analogis dilarang. Analogi juga dapat digunakan dengan cara yang lebih terbatas sebagai prinsip hukum pemidanaan. Jika terdakwa melakukan kejahatan tertentu yang kini dianggap lebih merugikan(, maka) hukumannya dapat melebihi hukuman maksimum yang tercantum dalam undang-undang. Karena itu, analogi adalah salah satu metode dalam mendefinisikan dan menghukum tindakan yang dianggap lebih jahat. Dalam fungsi ini, analogi dibedakan secara kualitatif dari interpretasi undang-undang secara bebas, dan kerap kali meliputi atau menyertai penerapan hukum yang berlaku surut (red: retroaktif).

Prinsip analogi bukanlah produk yurisprudensi abad ke-20, dan aplikasinya tidak terbatas pada rezim yang oleh Barat dicirikan sebagai totaliter. Namun, prinsip analogi digunakan hingga tahun 1958 di Uni Soviet dan masih digunakan di Republik Rakyat Tiongkok. Fokus kita terutama akan pada penerapannya secara modern.

Selengkapnya...

Penerapan Diagram Ishikawa dalam Menganalisis Judicial Compensation: Pendekatan Model 5M Terhadap Kemandirian Mengadili dan Kesejahteraan Profesi

Paper Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional dalam Rangka HUT ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Tahun 2024

Abstrak
Penelitian ini menganalisis faktor yang memengaruhi judicial compensation hakim melalui pendekatan 5M (Man, Money, Materiel, Machinery, Milieu) untuk selanjutnya divisualisasikan melalui diagram Ishikawa. Hasil temuan menunjukkan bahwa sangat diperlukan penguatan atas judicial compensation untuk menjaga independensi badan peradilan.
Kata Kunci: peningkatan, judicial compensation, kesejahteraan, hakim.

Pendahuluan
Hakim adalah salah satu profesi yang memiliki kedudukan terhormat di sejarah panjang peradaban manusia. Dalam manuskrip Perjanjian Lama Alkitab Kristen dan Tanakh misalnya, terdapat kitab bernama Kitab Hakim-hakim (bahasa Ibrani: Sefer Syofetim). Kala itu, seorang hakim merupakan penguasa atau pemimpin militer, sekaligus pejabat yang bertugas memutus sengketa hukum. Beralih ke tradisi Islam, al-Ḥakim merupakan salah satu dari 99 nama Allah dan memiliki makna Yang Maha Bijaksana atau Yang Maha Adil. Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir memegang peran sebagai otoritas yudikatif dengan penyelenggaraan peradilan secara sederhana, akan tetapi sangat efektif karena dipercaya sebagai sosok yang maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan).

Fakta antropologis di atas membuktikan bahwa kedudukan hakim di masa lalu sangat lekat dengan otoritas penting seperti nabi dan raja. Setiap putusan hakim memiliki konsekuensi besar terhadap masyarakat sehingga profesi ini harus dijaga dari segala bentuk intervensi ekstra yudisial. Oleh karenanya, Indonesia menjamin kemandirian badan peradilan melalui amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Namun, kekuasaan yang merdeka ini tidak hanya terkait dengan independensi memutus perkara, akan tetapi juga meliputi jaminan terhadap kesejahteraan hakim (judicial compensation).

Selengkapnya...

Undang-Undang yang Tidak Berkeadilan dan Hukum di-Atas-Undang-Undang (Terjemahan Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law – Gustav Radbruch)

Undang-Undang yang Tidak Berkeadilan dan Hukum di-Atas-Undang-Undang
(Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law)

1946

GUSTAV RADBRUCH

TERJEMAHAN BAHASA INGGRIS OLEH:
BONNIE LITSCHEWSKI PAULSON DAN STANLEY L. PAULSON

I.

Berdasarkan dua adagium, 'Perintah adalah perintah' dan 'hukum adalah hukum', Sosialisme Nasional dibuat untuk menjerat pengikutnya, baik para tentara maupun para ahli hukum. Prinsip pertama selalu dibatasi dalam penerapannya; tentara tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah yang memiliki tujuan kriminal. 'Hukum adalah hukum', di lain sisi, tidak memiliki batasan demikian. Hal ini menunjukkan pemikiran legal positivistik yang, tanpa diragukan lain, memegang kendali atas ahli hukum Jerman selama beberapa dekade. Karena itu, 'undang-undang yang tidak berkeadilan (statutory lawlessness)' adalah kontradiksi, sama seperti 'hukum di-atas-undang-undang (supra-statutory law)'. Kini, kedua masalah tersebut berhadapan dengan praktik hukum untuk kesekian kalinya. Baru-baru saja, sebagai contoh, Süddeutsche Juristen-Zeitung menerbitkan dan mengomentari putusan dari Pengadilan Kota Wiesbaden (diberikan pada November 1945), yang menyatakan 'aturan bahwa properti orang Yahudi diserahkan kepada Negara bertentangan dengan hukum alam, dan serta merta batal demi hukum (null and void) sejak diundangkan.'

II.

Dalam hukum pidana, masalah yang sama juga timbul, terutama mengenai perdebatan dan putusan mengenai Zona Rusia. 

  1. Seorang pegawai departemen Kehakiman bernama Puttfarken telah diadili dan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Thuringian di Nordhausen karena menyebarkan informasi sehingga menyebabkan (dijatuhkannya) putusan eksekusi (mati) terhadap pedagang bernama Göttig. Puttfarken menyatakan Göttig menulis di dinding WC bahwa 'Hitler adalah pembunuh masal dan harus disalahkan karena perang'. Göttig telah dihukum bukan hanya karena perbuatan ini, tapi juga karena ia telah mendengarkan siaran radio asing. Argumen yang dibuat oleh Jaksa Agung Thuringian, Dr. Friedrich Kuschnitzk, dalam sidang Puttfarken telah dilaporkan secara mendetail dalam media. Penuntut Umum Kuschnitzk pertama-tama mengajukan pertanyaan: Apakah perbuatan Puttfarken merupakan pelanggaran hukum?

Selengkapnya...

Menggugat Larangan Analogi dalam KUHP Nasional

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi.

Latar Belakang
Di lapangan hukum pidana, analogi merupakan metode penafsiran melalui perluasan cakupan keberlakuan suatu norma. Interpretasi analogi bekerja dengan cara mengabstraksikan rasio atau dasar pemikiran dari ketentuan hukum yang ada, lalu menerapkannya ke peristiwa konkret yang sebelumnya bukan merupakan tindak pidana. Karena memiliki kesamaan rasio dengan ketentuan tersebut, tindakan yang semula di luar hukum pidana, kini dianggap menjadi suatu delik. Masalahnya, analogi mengakibatkan perluasan ruang lingkup pemidanaan, sehingga menyimpang dari prinsip kepastian hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, larangan menetapkan tindak pidana berdasarkan analogi dituangkan melalui Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional.

Pembahasan mengenai analogi merupakan salah satu topik paling kontroversial dalam bidang kriminal. Secara umum, mayoritas ahli menolak penggunaan analogi karena bertentangan dengan asas legalitas, salah satu prinsip hukum pidana paling fundamental [1]. Asas ini dirumuskan dalam bahasa Latin: “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.” Artinya, tidak ada delik, tidak ada hukuman tanpa ketentuan pidana yang mengaturnya. Namun di sisi lain, larangan analogi akan menyulitkan hukum beradaptasi mengikuti perubahan zaman. Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa undang-undang tak akan mampu mengantisipasi berbagai modus kejahatan baru yang terus berkembang semakin dinamis.

Penelitian ini akan mengulas dua persoalan penting terkait analogi. Pertama, bagaimana hubungan antara penggunaan analogi dengan asas legalitas? Kedua, bagaimana implementasi analogi dalam konteks hukum pidana modern di Indonesia? Tujuan penelitian adalah untuk mengkritisi larangan analogi menurut Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional, serta mendekonstruksi penggunaan analogi secara proporsional tanpa mengesampingkan aspek perlindungan individu. Hasil penelitian diharapkan mampu memberi kontribusi yang signifikan demi menciptakan keseimbangan antara nilai keadilan dan kepastian hukum.

Selengkapnya...

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech