Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022, telah dilaksanakan perdamaian dan pelaksanaan putusan secara sukarela antara pemohon dan termohon eksekusi Perkara Perdata Nomor. 8/Pdt.Eks/2022/PN Parepare, Jo Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Pre.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Ibu Khusnul Khatimah, S.H., M.H yang didampingi oleh Panitera Bapak Angri Junanda, S.H beserta Juru Sita yang dihadiri oleh Camat Soreang dan Kedua belah Pihak dalam hal ini Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
Perdamaian ini menghasilkan kesepakatan antara Para Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi untuk mentaati dan memenuhi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui sesuai isi Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor. 4/Pdt.G/2022/PN Pre tanggal 9 Maret 2022.
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Pengadilan Negeri Parepare siap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)!
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas