Pada hari Jumat, 6 Agustus 2021, Ketua Pengadilan Negeri Parepare ibu Khusnul Khatimah, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Bapak Ruslan S.Ag, SH, MH melakukan Pendatanganan Surat Keputusan bersama ( SKB ) Tentang Radius Wilayah dan Biaya Panggilan dan Pemberitahuan antara Pengadilan Negeri Parepare No.W22-U2/63/SK/KP.11.1/8/2021 dan Pengadilan Agama Parepare dengan No.W20-A20/69/HK.05/SK/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare Ibu Khusnul Khatimah, S.H., M.H dan Ketua Pengadilan Agama Parepare Bapak Ruslan, S.Ag., S.H., M.H, Bapak Wakil ketua Pengadilan Agama Parepare, Bpk/Ibu Hakim, para Panitera Dari kedua Pengadilan.
Penanda tanganan SKB disaksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Parepare dimana selama proses penentuan wilayah radius dan biaya pemanggilan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Kota Parepare sebagai referensinya.
Kegiatan ini dilakukan adalah salah satu perwujudan komitmen Pengadilan Negeri Parepare dan Pengadilan Agama Parepare untuk menerapkan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Menentukan Radius Wilayah dan Biaya Panggilan dan Pemberitahuan wilayah Hukum Kota Parepare
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan bagi pencari keadilan serta selalu berpedoman dengan standar operasional Prosedur ( SOP ) yang ditetapkan.
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan.
Pengadilan Negeri Parepare Tepat!
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas