Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan instansi. 

Pengamanan aset daerah merupakan fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika aset milik pemerintah daerah (Pemda) dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum. Situasi ini menimbulkan potensi kerugian negara, menghambat pemanfaatan aset bagi kepentingan publik, serta berisiko menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, tindakan pengamanan diperlukan, bukan sebagai eksekusi perdata, tetapi sebagai langkah administratif dan yuridis untuk memastikan aset kembali berada di bawah penguasaan pemilik yang sah.

Berdasarkan Pasal PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan sah lainnya. Dalam Pasal 42-45 bentuk pengamanan BMD terbagi menjadi:

  1. Aspek administratif: Pengamanan aspek ini yaitu menatausahakan BMD dalam rangka mengamankan BMD dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMD seperti sertifikat tanah, akta jual beli, keputusan panitia pengadaan tanah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, izin mendirikan bangunan, berita acara serah terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya. Pengamanan secara administratif meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  2. Aspek fisik: Dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Terkait tanah misalnya masih ada tanah BMD yang diibiarkan begitu saja sehingga terlihat seperti tanah terlantar. Ini sangat riskan sekali karena bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan atau mendirikan bangunan tanpa seizin atau sepengetahuan pengguna barang.
  3. Aspek hukum: Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar BMD terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMN misalnya sertifikat hak pakai untuk tanah, IMB untuk bangunan, STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan. Selain itu upaya hukum melalui tuntutan ganti rugi maupun upaya hukum lain melalui litigasi maupun non litigasi dapat ditempuh misalnya terhadap tanah dan atau bangunan yang disengketakan atau diambil alih pihak lain.

Dari perspektif hukum pidana, pihak yang menguasai aset Pemda dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum dapat diancam dengan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, atau Pasal 502 KUHP.

Pengamanan fisik tanah juga diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 303 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD sebagai berikut:

  1. Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain:
    a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
    b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan
    c. melakukan penjagaan.
  2. Khusus untuk pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan antara lain dilakukan dengan cara:
    a. membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan;
    b. memasang tanda kepemilikan berupa papan nama;
    c. melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/ menanggulangi terjadinya kebakaran;
    d. gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis atau yang berlokasi tertentu dengan tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat memasang Closed-Circuit Television (CCTV);
    e. menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai fungsi dan peruntukkan gedung dan/atau bangunan sesuai kondisi lokasi gedung dan/atau bangunan tersebut.

Penting untuk menegaskan bahwa pengamanan aset daerah bukan eksekusi putusan pengadilan, karena sama sekalu tidak memerlukan titel eksekutorial. Dasar wewenangnya adalah kewajiban pengelolaan BMD dalam peraturan perundang-undangan, bukan amar putusan. Selain itu, tidak timbul isu kepemilikan karena Pemda tidak mengambil alih hak pihak lain, melainkan mengambil kembali haknya sendiri yang secara hukum telah terbukti sah. Tindakan ini bersifat administratif, bukan sengketa litigasi seperti timbul sertifikat ganda, selama seluruh dokumen kepemilikan menunjukkan Pemda sebagai pemilik aset yang sah.

Berita yang relevan:

  1. https://dandapala.com/article/detail/puluhan-tahun-dikuasai-eks-pegawai-pn-pare-pare-amankan-aset-negara
  2. https://www.pn-parepare.go.id/berita/berita-terkini/siaran-pers-nomor-1371-kpn-w22-u2-hm1-1-1-viii-2025
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech